Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk pengajuan visa Jepang. Semua dokumen (selain A1 dan A2) harus diserahkan dalam ukuran kertas A4 dan tidak boleh di-staples:
Dokumen yang diperlukan adalah :
A1. Paspor Asli (maksimal 6 bulan sebelum expired) : max 18 Juni 2025
A2. Formulir Peserta -> diisi secara lengkap oleh peserta.
A3. Formulir permohonan visa dari Kedutaan Jepang -> cukup ditandatangani saja*.
A4. Itinerary Perjalanan -> cukup ditandatangani saja*
A5. Surat Izin Orang Tua -> diisi dan ditandatangani oleh salah satu orang tua.
A6. Fotocopy Kartu Tanda Pelajar / Surat Keterangan Siswa
A7. Fotocopy KTP Kedua Orang Tua
A8. Fotocopy Akta Kelahiran
A9. Fotocopy Kartu Keluarga
A10. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3,5 x 4,5 cm, 2 lembar (diambil 6 bulan terakhir, latar putih, tidak berkacamata, tidak terlihat gigi, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
A11. Bukti keuangan orang tua, bisa dalam bentuk (salah satu):**
a. Fotokopi buku tabungan / rekening koran / e-statement 3 bulan terakhir (Agustus, September, Oktober, dan awal November jika memungkinkan) dengan saldo minimal Rp10 juta per satu orang dengan menampilkan nama bank, nama pemilik rekening, nomor rekening dan jumlah saldo rekening;
b. Surat referensi bank yang berisikan nama bank, nama pemilik rekening dan tujuannya, nomor rekening dan jumlah saldo rekening.
Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk pengajuan visa Jepang untuk paspor elektronik (e-paspor/paspor dengan chip di sampul paspornya dan biasanya nomor paspor diawali dengan huruf X). Semua dokumen (selain A1 dan A2) harus diserahkan dalam ukuran kertas A4 dan tidak boleh di-staples:
Dokumen yang diperlukan adalah :
A1. Paspor Asli (maksimal 6 bulan sebelum expired) : max 12 April 2025
A2. Formulir Peserta -> diisi secara lengkap oleh peserta.
B3. Formulir permohonan waiver visa dari Kedutaan Jepang -> cukup ditandatangani saja. *Apabila pemohon masih berusia di bawah 17 tahun, formulir aplikasi visa harus ditandatangani oleh orangtua dari pemohon (bapak/ibu).
A5. Surat Izin Orang Tua -> diisi dan ditandatangani oleh salah satu orang tua.
A6. Fotocopy KTP Kedua Orang Tua
A7. Fotocopy Akta Kelahiran
A8. Fotocopy Kartu Keluarga
Semua persyaratan di atas harus diserahkan secara lengkap dan jelas.
Untuk informasi dan tanya jawab dapat menghubungi WhatsApp berikut: